Guru Mengaji di Jateng Akan Dikover BPJS Ketenagakerjaan

Mereka bakal dilindungi Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Jumat, 29 Nov 2019 10:59 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) berencana melindungi guru mengaji, madrasah diniah (madin), dan taman pendidikan Alquran (TPA). Dengan mengikutsertakannya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Agar guru ngaji, guru madin, dan TPA bisa meningkatkan tugasnya. Membentuk karakter bangsa, kata Wakil Gubernur DIY, Taj Yasin, di Kota Semarang, Jumat (29/21).

Baca: Guru Mengaji Terima Insentif saban Bulan

Terdapat beberapa program yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada para guru mengaji. Seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

Semoga ini menjadi kerja sama yang baik. Bagi kami dan Pemprov Jateng, ucap Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Jateng-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Suwilwan Rachmat,

Baca juga :