Dua Pejabat Sukoharjo Tak Dapat TPP

Tersisa lima anggota DPRD yang belum menyerahkan LHKPN
Senin, 01 Apr 2019 16:58 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Sukoharjo - Dua pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), terlambat menyerahkan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) 2018. Mereka pun tak medapat tunjangan penghasilan pegawai (TPP) April 2019.

Kepala Inspektorat Sukoharjo, Djoko Ipung Poernomo, menyatakan, tenggat penyerahan LHKPN pada Minggu (31/3), pukul 24.00. Dua pejabat eselon IV baru melaporkan pagi harinya, ujarnya, Senin (1/4).

Ada 745 pejabat eselon II hingga IV wajib menerahkan LHKPN. Sanksi tersebut sesuai peraturan bupati (perbup). Maksudnya, menggenjot tingkat kepatuhan pelaporan.

Aturan tersebut juga tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Sukoharjo Nomor 700/743/2018 tentang Wajib Laporan LHKPN bagi Pejabat Eselon II, III, dan IV. Termasuk pejabat fungsional tertentu di lingkungan Inspektorat dan Unit Pelayanan Pengadaan.

Banyaknya TPP yang tak dibayar sesuai lamanya keterlambatan penyerahan. Kalau terlambat dua bulan, ya, TPP-nya tidak dibayarkan dua bulan, ucap dia.

Baca juga :