Dua Pabik Obat Ilegal di Bantul Digrebek Polisi

Dua pabrik tersebut memproduksi obat keras jenis Hexymer, Trihex, DMP, Tramadol, Double L, dan Aprazolam.
Senin, 27 Sep 2021 14:12 WIB Author - Muhammad Wahid Aziz

Bantul, Pos Jateng - Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim menggrebek dua pabrik obat keras terlarang di Bantul, DIY.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto mengatakan, dua pabrik tersebut memproduksi obat keras jenis Hexymer, Trihex, DMP, Tramadol, Double L, dan Aprazolam.

Obat terlarang ini kalau dikonsumsi dapat menimbulkan efek depresi, sulit berkonsentrasi, mudah marah, gangguan koordinasi, seperti kesulitan berjalan, berbicara, kejang-kejang, cemas atau halusinasi, tutur Agus dalam keterangan resminya, Senin (27/9).

Direktur Tindak Pidana Narkoba, Krisno Halomoan Siregar menambahkan, kasus ini berawal dari dilakukannya operasi khusus kepolisian. Kemudian, ditemukan adanya peredaran obat keras tersebut di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi, dan Jakarta Timur.

Dari operasi tersebut akhirnya diketahui asal obat dari wilayah Yogyakarta. Lalu dilakukan pengungkapan dan menangkap tersangka Wisnu Zulan Ardi Purwanto (53) selaku penanggung jawab produksi.

Baca juga :