Dua Pabik Obat Ilegal di Bantul Digrebek Polisi

Dua Pabik Obat Ilegal di Bantul Digrebek Polisi Ilustasi obat-obatan. Foto: pixabay.com

Bantul, Pos Jateng - Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim menggrebek dua pabrik obat keras terlarang di Bantul, DIY.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto mengatakan, dua pabrik tersebut memproduksi obat keras jenis Hexymer, Trihex, DMP, Tramadol, Double L, dan Aprazolam.

"Obat terlarang ini kalau dikonsumsi dapat menimbulkan efek depresi, sulit berkonsentrasi, mudah marah, gangguan koordinasi, seperti kesulitan berjalan, berbicara, kejang-kejang, cemas atau halusinasi," tutur Agus dalam keterangan resminya, Senin (27/9).

Direktur Tindak Pidana Narkoba, Krisno Halomoan Siregar menambahkan, kasus ini berawal dari dilakukannya operasi khusus kepolisian. Kemudian, ditemukan adanya peredaran obat keras tersebut di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi, dan Jakarta Timur.

Dari operasi tersebut akhirnya diketahui asal obat dari wilayah Yogyakarta. Lalu dilakukan pengungkapan dan menangkap tersangka Wisnu Zulan Ardi Purwanto (53) selaku penanggung jawab produksi.

Lalu, tersangka membeberkan, pabrik tersebut dipimpin seorang bernama Leonardus Susanto Kincoro alias Daud yang ditangkap di Bantul, Yogyakarta. Penangkapan Daud membuahkan hasil adanya pabrik lain di daerah Ring Road Jogja

"Daud berperan sebagai penerima pesanan dari DPO berinisial EY," ucap Krisno.

Lebih lanjut dijelaskannya, pengakuan Daud menyebutkan obat juga dikirim ke daerah Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Kalimantan Selatan. Kemudian, pengakuan Daud juga membantu penyidik menangkap tersangka lain bernama Joko Slamet Riyadi alias Joko.

"Joko ini yang memiliki pabrik dan menggaji tersangka lainnya," tuturnya.

Penyidik pun masih mengembangkan kasus tersebut dan melakukan penangkapan tersangka Sri Astuti selaku pemasok bahan obat keras. Selain itu, penyidik menyita dua juta obat keras dari tangan tersangka.

Sebagai informasi, para tersangka dijerat Pasal 60 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tas perubahan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan subside Pasal 196 dan/atau Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHP.  Ancaman pidana selama 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subside 10 tahun penjara.