Disnakertrans Jateng Selesaikan 745 Aduan Sengketa Buruh selama 2022

Masalah yang diadukan pekerja bervariasi, mulai dari pesangon tidak dibayar, upah lembur tidak dibayar, PHK sepihak, sampai cuti ibu hamil.
Selasa, 07 Feb 2023 14:53 WIB Author - Muhammad Wahid Aziz

Semarang, Pos Jateng - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) berhasil menyelesaikan 745 aduan sengketa buruh dan perusahaan selama 2022. Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng, Mumpuniati mengatakan, aduan diterima dan diselesaikan melalui mediasi pembinaan atau jalur hukum.

Melansir dari data Disnakertrans Jateng, masalah yang diadukan pekerja bervariasi, mulai dari pesangon tidak dibayar, upah lembur tidak dibayar, PHK sepihak, sampai cuti ibu hamil dikurangi.

Setiap tahun sekitar segitu di angka 700-an (laporan). Trennya memang ada kenaikan, karena masyarakat lebih melek teknologi, juga lebih gampang (untuk melapor). Ada yang datang langsung juga, kata Mumpuniati, dilansir dari jatengprov.go.id, Selasa (7/2).

Mumpuniati mengungkapkan, pada 2022, melalui kanal LaporGub dan media sosial, terdapat 745 laporan yang berupa aduan dan permintaan informasi. Sementara, di awal 2023 ada 56 laporan, terdiri dari 41 aduan dan 11 meminta informasi.

Adapun, dari kasus di awal 2023, sebanyak 44 kasus atau 78,57% selesai. Sedangkan, 12 di antaranya (21,43%) sedang dalam proses penyelesaian.

Baca juga :