Dewas RSUD Loekmono Hadi Kudus Akan Dievaluasi

Karena seorang di antaranya tak memenuhi persyaratan
Jumat, 09 Agst 2019 10:27 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

KUDUS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah (Jateng), akan mengevaluasi personel Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Loekmono Hadi. Khususnya dari eksternal. Lantaran tak sesuai regulasi.

Kami menilai, Dewan Pengawas eksternal di RSUD Loekmono Hadi Kudus tidak memiliki latar belakang pendidikan yang dipersyaratkan, ucap Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus, Hartopo.

Bupati nonaktif Kudus, Muhammad Tamzil, sebelumnya menunjuk lima Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Loekmono Hadi. Asisten Administrasi, Masut; Kepala BPKAD, Eko Djumartono; Asisten Keuangan, Ali Rifai; dan dua perwakilan eksternal pemerintahan, Subagyo Reban dan Agus Aji Satrio.

Masing-masing harus memiliki bidang keahlian yang dipersyaratkan. Sementara itu, Dewan Pengawas yang dari eksternal, juga harus sesuai dengan latar belakang pendidikan yang diminta, kata dia.

Syarat tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018. Isinya, Dewas RSUD mestinya terdiri dari masing-masing dua pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) bidang BLUD dan keuangan. Sisanya, tenaga ahli yang sesuai kegiatan RSUD.

Baca juga :