Cegah Pungli, Pemda DIY Segera Terbitkan Aturan Penarikan Sumbangan Sekolah

Disdikpora DIY segera menerbitkan aturan terkait penarikan sumbangan sekolah guna mencegah praktik pungutan liar (pungli).
Selasa, 27 Sep 2022 16:09 WIB Author - Dina Rizky Fitriyanti

DIY, Pos Jateng Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) segera menerbitkan aturan terkait penarikan sumbangan sekolah guna mencegah praktik pungutan liar (pungli). Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya mengatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut sudah memasuki tahap finalisasi dan akan disosialisasikan pada pertengahan Oktober mendatang.

Hari ini dibahas di Biro Hukum. Artinya sedang difinalisasi. Nanti setelah itu diajukan lewat Pak sekda. Ini paling tidak pertengahan Oktober sudah tidak ada perubahan lagi dan sudah bisa disosialisasikan kepada sekolah dan masyarakat, paparnya, Senin (26/9).

Didik menambahkan, Pergub ini nantinya mengatur soal partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pendidikan pada jenjang SMA/SMK, terutama mengatur soal besaran sumbangan oleh wali murid.

Masing-masing sekolah ya. Kan sifatnya tergantung dari kegiatan di sekolah masing-masing. Tentunya berbeda karena kegiatan masing-masing sekolah tidak sama persis. Dan kebutuhan dana untuk biaya operasional tentu berbeda, jadi nanti kita buat atasan tertingginya, imbuhnya.

Lebih lanjut, Didik memastikan batasan yang ditentukan tiap sekolah tidak akan memberatkan wali murid. Batasan ini bertujuan agar satuan pendidikan lebih teratur dalam menerima sumbangan.

Baca juga :