Cegah Covid-19, Pemkot Tegal Resmi Berlakukan Karantina Wilayah Terbatas

Setiap warga yang akan masuk di 4 titik pintu akan dilakukan pengecekan kondisi kesehatannya oleh petugas kesehatan.
Senin, 30 Mar 2020 23:20 WIB Author - Yansen Milala

TEGAL-Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, resmi melakukan karantina wilayah terbatas selama empat bulan ke depan dengan menutup sebanyak 35 ruas jalan sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona baru atau COVID-19.

Kepala Kepolisian Resor Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah di Tegal, Senin (30/03), mengatakan bahwa rute penutupan jalan dan pengalihan arus lalu lintas sudah dibuat oleh Dinas Perhubungan bersama Satuan Lalu Lintas Polresta Tegal.

Sebanyak 35 ruas jalan yang kami tutup dari 49 jalan yang diajukan oleh Pemkot Tegal, kata Kapolres AKBP Siti Rondhijah.

Ia yang didampingi Kepala Satuan Lalu Lintas AKP Bakti Kautsar mengatakan pemkot hanya mengajukan 1 pintu ruas jalan untuk jalur masuk dan keluar kendaraan namun oleh Polresta Tegal disarankan 4 titik pintu.

Setelah kami koreksi (pengajuan satu pintu, red.) menjadi 4 pintu ruas jalan untuk keluar dan masuk kendaraan. Namun, 1 pintu dikhususkan untuk jalur keluar masuk kendaraan bermotor roda dua karena lokasi berdekatan dengan pasar, katanya.

Baca juga :