Bayar Pajak di Jepara Bisa Pakai Dompet Digital

Masyarakat bisa memanfaatkan dompet digital seperti Gopay, ShopeePay, OVO, Dana, LinkAja, Dompetku.
Jumat, 01 Okt 2021 08:56 WIB Author - Muhammad Wahid Aziz

Jepara, Pos Jateng - Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah saat ini bisa dilakukan menggunakan dompet digital dengan memanfaatkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Langkah tersebut memudahkan masyarakat membayar pajak tanpa harus keluar rumah di masa pandemi Covid-19 saat ini.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Ronji menyampaikan, masyarakat bisa memanfaatkan dompet digital seperti Gopay, ShopeePay, OVO, Dana, LinkAja, Dompetku, dan sebagainya yang terintegrasi dengan sistem untuk membayar pajak.

Ini juga sebagai bentuk transparansi publik, yang berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah, kata Ronji, pada peluncuran QRIS pembayaran pajak di Gedung Shima Jepara, Kamis (30/9).

Sementara itu, Bupati Jepara, Dian Kristiandi mengapresiasi penyediaan fasilitas pembayaran pajak, yang mengikuti perkembangan teknologi keuangan. Menurutnya, teknologi tersebut akan semakin memudahkan masyarakat.

Yang tidak kalah penting, peningkatan pemahaman dan kesadaran wajib pajak. Ini harus terus diedukasi, kata Bupati.

Baca juga :