Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pemprov Jateng Liburkan ASN

Kendati demikian, ada ketentuan minimal 30 persen pegawai masuk setiap harinya untuk mempertahankan kinerja pemerintahan
Selasa, 17 Mar 2020 22:22 WIB Author - Yansen Milala

SEMARANG-Sebagai salah satu upaya mengantisipasi meluasnya penyebaran virus corona jenis baru atau COVID-19, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meliburkan sebagian besar aparatur sipil negara (ASN) pada 18-31 Maret 2020.

Kami memutuskan untuk para ASN di lingkungan Pemprov Jateng dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah. Meski begitu, tidak semuanya kerja di rumah, tetap ada ASN yang harus ngantor agar pelayanan tetap berjalan normal, kata Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di rumah dinas gubernur, Semarang, Selasa malam (17/03).

Keputusan itu tercantum dalam Surat Edaran Pemprov Jateng Nomor 965/932 Tentang Petunjuk Teknis Sistem Kerja Aparatur Negara Dalam Rangka Menanggulangi Penyebaran Virus Corona.

Surat edaran tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti perintah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait hal yang sama.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Pelaksana Tugas Sekda Jateng Heru Setiadhie itu, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) wajib membuat jadwal sendiri terkait dengan siapa yang masuk dan yang bekerja di rumah.

Baca juga :