93 Minimarket di Demak Tak Berizin

Ritel modern tersebut melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2018
Selasa, 19 Feb 2019 15:47 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Demak - Sebanyak 93 minimarket di Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng), tak berizin. Ini berdasarkan operasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Satpol PP menggelar operasi minimarket selama empat kali sejak 4-18 Februari 2019. Kegiatan dipimpin Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Demak, Adi Prabowo.

Adi Prabowo, mengatakan, hasil keliling di wilayah Demak Satpol PP Demak telah menemukan 93 minimarket tidak berizin dari 162 minimarket yang ada di Demak.

Kami meminta pemilik Indomaret untuk membuat surat pernyataan dalam 15 hari harus segera mengurus perizinan, walaupun nanti Izin Usaha Toko Modern (IUTM) terbitnya lama. Tidak masalah, ujarnya, Selasa (19/2).

Ada 162 minimarket di Demak yaitu. Sebanyak 61 minimarket mengantongi izin, 93 unit tak memiliki persetujuan, dan delapan lainnya berubah menjadi toko kecil.

Baca juga :