93 Minimarket di Demak Tak Berizin

93 Minimarket di Demak Tak Berizin Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

Demak - Sebanyak 93 minimarket di Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng), tak berizin. Ini berdasarkan operasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Satpol PP menggelar operasi minimarket selama empat kali sejak 4-18 Februari 2019. Kegiatan dipimpin Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Demak, Adi Prabowo.

Adi Prabowo, mengatakan, hasil keliling di wilayah Demak Satpol PP Demak telah menemukan 93 minimarket tidak berizin dari 162 minimarket yang ada di Demak.

"Kami meminta pemilik Indomaret untuk membuat surat pernyataan dalam 15 hari harus segera mengurus perizinan, walaupun nanti Izin Usaha Toko Modern (IUTM) terbitnya lama. Tidak masalah," ujarnya, Selasa (19/2).

Ada 162 minimarket di Demak yaitu. Sebanyak 61 minimarket mengantongi izin,  93 unit tak memiliki persetujuan, dan delapan lainnya berubah menjadi toko kecil.

Minimarket tak berizin menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Perda terbit 17 September 2018 dan sah tiga hari kemudian.

"Setelah enam bulan atau pada 20 Maret 2019, perda tersebut baru bisa kita tegakkan, berbarengan dengan penertiban karaoke," beber dia.

Toko swalayan bakal dijatuhi surat peringatan pertama (SP-I) per 17 Maret, bila belum berizin. Diberikan SP-II sepekan kemudian, jika juga tak mengontongi dokumen.

Seminggu berikutnya, diberikan SP-III. Minimarket diminta mengantongi izin dalam waktu tiga hari. 

"Sudah melayangkan teguran satu, dua, dan tiga dan pemilik minimarket tidak mengindahkan, maka kita akan menutup sementara," tegasnya.

Ada waktu 15 hari untuk mengurus perizinan saat ditutup sementara. Bila tak rampung, terancam ditutup permanen.