Perpres 10/2021 dianggap dorong UMKM berkembang

UMKM terkadang diperlukan layaknya industri besar dengan biaya tinggi untuk masuk ritel.
Rabu, 10 Mar 2021 15:05 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diklaim ingin usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berkembang dengan mengizinkan investor kakap masuk ke bisnis-bisnis skala kecil. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Karenanya, Anggota Komisi VI DPR, Nasim Khan, menilai, kebijakan tersebut bakal menguntungkan UMKM lantaran berpotensi masuk ke perusahaan-perusahaan besar dan memperlebar akses pemasaran. Dicontohkannya dengan akan masuknya kerupuk dan rempeyek ke pasar swalayan.

Ini salah satu upaya lanjutan yang dapat membesarkan UMKM ke tingkat selanjutnya, ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Untuk masuk ke ritel, katanya, UMKM terkadang diperlakukan layaknya industri besar dengan biaya tinggi. Diharapkan Perpres 10/2021membuat UMKM mampu bersaing dengan perusahaan besar.

Dia melanjutkan, Perpres 10/2021 memungkinkan usaha makanan berbahan kedelai selain tempe dan tahu dilakukan dengan skema kemitraan antara UMKM dan industri.

Baca juga :