Pengadilan Tolak Banding Koruptor Benih Lobster, Mahmud MD: Ini Kabar Bahagia

Namun, dirinya tidak boleh ikut campur terhadap kewenangan MA dalam menilai dan memutus.
Kamis, 11 Nov 2021 15:26 WIB Author - Muhammad Wahid Aziz

Jakarta, Pos Jateng - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menyebut putusan Pengadilan tinggi DKI Jakarta yang menolak permohonan banding dari tim kuasa hukum koruptor benih lobster, Edhy Prabowo adalah kabar bahagia.

Ia menyebut bahaya korupsi sebagai ancaman terhadap sendi kedaulatan negara sudah menjadi kesadaran kolektif, terutama di yudikatif.

Bahaya korupsi terhadap sendi kedaulatan negara menjadi kesadaran kolektif di Mahkamah Agung (MA). Ini berita baik, ucapnya dalam akun Twitter @mohmahfudmd, Kamis (11/11).

Ia mengaku menyambut vonis ini sebagai hormat dan harapan kepada MA. Namun, dirinya tidak boleh ikut campur terhadap kewenangan MA dalam menilai dan memutus.

Kalau vonis pengadilan, jangan tanya kasus-kasus (korupsi dan hukuman koruptor) lain kepada saya. Yang berwenangan memutus itu sepenuhnya MA. Kita dukung dan doakan MA agar tegas seperti ini. Tribute!, tutur Mahfud MD.

Baca juga :