Pemerintah Tunda Kenaikan Gaji Perangkat Desa

Pusat diminta pertimbangkan kemampuan daerah dahulu
Rabu, 20 Feb 2019 13:46 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Jakarta - Pemerintah menunda pemberlakukan kenaikan gaji perangkat desa. Realisasinya ditunda setahun, menjadi 2020.

Realisasinya, kan, tahun anggaran baru, dong. Itu yang fix, ujar Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, di Jakarta, baru-baru ini.

Dalihnya, teknis penganggaran tak bisa diterapkan pada 2019. Kendati begitu, dia mengklaim, pemerintah tengah merevisi aturan terkait. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015, misalnya.

Ini masalah kemampuan. Kan tidak bisa mengubah APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) itu (langsung), ucap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.

Setelah ditekennya revisi, kan, ada gimana nanti. Uang, kan, tidak keluar dari kantong, tapi dari APBD. Tunggulah. Nanti, kan, ada pengumuman resmi, tambahnya.

Baca juga :