Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok 12% Mulai Tahun Depan

Ditargetkan, kebijakan tersebut akan menurunkan konsumsi 3,0% per tahun.
Selasa, 14 Des 2021 09:50 WIB Author - Muhammad Wahid Aziz

Nasional, Pos Jateng - Pemerintah akan menetapkan rata-rata kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan sebesar 12%. Adapun untuk produk sigaret kretek tangan (SKT) maksimal sebesar 4,5%.

Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan untuk menurunkan angka konsumsi rokok. Ditargetkan, kebijakan tersebut akan menurunkan konsumsi 3,0% per tahun.

Kebijakan CHT tahun 2022 akan dimulai Januari 2022. Kebijakan CHT 2022 disebut akan menurunkan konsumsi rokok rata-rata 3,0% per tahun, ujar Sri Mulyani dalam keterangannya, Senin (13/12).

Menurut Sri, kerja sama seluruh pihak juga dibutuhkan untuk menurunkan prevalensi merokok yang disebabkan oleh faktor nonharga, seperti tingkat pendidikan, pengaruh teman sebaya dan orang tua atau keluarga yang merokok, iklan, promosi, sponsorship rokok, serta akses yang mudah untuk membeli rokok batangan.

Menurut Riset Kesehatan Dasar tahun 2018, lanjutnya, sebanyak 9 dari 100 anak di Indonesia masih merokok. Jumlah ini termasuk yang tertinggi di kawasan Asia.

Baca juga :