Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok 12% Mulai Tahun Depan

Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok 12% Mulai Tahun Depan Ilustrasi rokok. Foto: unsplash.com

Nasional, Pos Jateng - Pemerintah akan menetapkan rata-rata kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan sebesar 12%. Adapun untuk produk sigaret kretek tangan (SKT) maksimal sebesar 4,5%.

Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan untuk menurunkan angka konsumsi rokok. Ditargetkan, kebijakan tersebut akan menurunkan konsumsi 3,0% per tahun.

"Kebijakan CHT tahun 2022 akan dimulai Januari 2022. Kebijakan CHT 2022 disebut akan menurunkan konsumsi rokok rata-rata 3,0% per tahun," ujar Sri Mulyani dalam keterangannya, Senin (13/12).

Menurut Sri, kerja sama seluruh pihak juga dibutuhkan untuk menurunkan prevalensi merokok yang disebabkan oleh faktor nonharga, seperti tingkat pendidikan, pengaruh teman sebaya dan orang tua atau keluarga yang merokok, iklan, promosi, sponsorship rokok, serta akses yang mudah untuk membeli rokok batangan.

Menurut Riset Kesehatan Dasar tahun 2018, lanjutnya, sebanyak 9 dari 100 anak di Indonesia masih merokok. Jumlah ini termasuk yang tertinggi di kawasan Asia.

“Selain menjadi faktor risiko kematian terbesar kedua di Indonesia menurut Institute of Health Metrics and Evaluation (IHME) pada tahun 2019, konsumsi rokok juga meningkatkan risiko stunting dan memperparah dampak kesehatan akibat Covid-19," ujar Sri.

Ia mengatakan, berbagai riset dan kajian juga menyebut berbagai kerugian yang timbul akibat tingginya konsumsi rokok. Untuk itu, pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak Indonesia usia 10-18 tahun turun minimal menjadi 8,7% di tahun 2024.

“Rokok juga dapat mengancam kesehatan, memperburuk taraf sosial-ekonomi keluarga Indonesia, khususnya keluarga miskin,” pungkasnya.