Pemerintah Cabut Aturan HET Minyak Goreng

Saat ini harga minyak goreng kemasan akan mengikuti pasar dan disesuaikan dengan nilai keekonomian.
Kamis, 17 Mar 2022 14:20 WIB Author - Muhammad Wahid Aziz

Nasional, Pos Jateng - Pemerintah kini mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng. Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini harga minyak goreng kemasan akan mengikuti pasar dan disesuaikan dengan nilai keekonomian.

Terkait harga kemasan lain akan menyesuaikan nilai keekonomian sehingga diharapkan minyak sawit akan tersedia di pasar modern dan tradisional, kata Airlangga dalam keterangannya, Rabu (16/3).

Airlangga menjelaskan, pemerintah akan memberikan subsidi untuk minyak goreng curah. Sehingga, harga minyak goreng curah di tingkat konsumen menjadi Rp14.000 per liter.

Pemerintah memutuskan akan memberikan subsidi minyak curah Rp14.000 per liter dan subsidinya diberikan dari dana BPDPKS, katanya.

Sementara itu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan menjelaskan, penetapan harga minyak goreng mengikuti nilai keekonomian dari minyak kelapa sawit. Ia menambahkan, penyesuaian ini menjadi aturan baru yang berlaku di pasaran.

Baca juga :