Pemerintah Cabut Aturan HET Minyak Goreng

Pemerintah Cabut Aturan HET Minyak Goreng Ilustrasi minyak goreng. Foto: Getty Images

Nasional, Pos Jateng - Pemerintah kini mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng. Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini harga minyak goreng kemasan akan mengikuti pasar dan disesuaikan dengan nilai keekonomian.

"Terkait harga kemasan lain akan menyesuaikan nilai keekonomian sehingga diharapkan minyak sawit akan tersedia di pasar modern dan tradisional," kata Airlangga dalam keterangannya, Rabu (16/3).

Airlangga menjelaskan, pemerintah akan memberikan subsidi untuk minyak goreng curah. Sehingga, harga minyak goreng curah di tingkat konsumen menjadi Rp14.000 per liter.

"Pemerintah memutuskan akan memberikan subsidi minyak curah Rp14.000 per liter dan subsidinya diberikan dari dana BPDPKS," katanya.

Sementara itu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan menjelaskan, penetapan harga minyak goreng mengikuti nilai keekonomian dari minyak kelapa sawit. Ia menambahkan, penyesuaian ini menjadi aturan baru yang berlaku di pasaran.

"Ketentuan baru (yang sekarang berlaku)," katanya.

Oke menjelaskan, untuk saat ini, minyak goreng satu harga sebesar Rp11.500 untuk minyak goreng curah per liter, Rp13.500 untuk minyak kemasan sederhana dan Rp14.000 untuk minyak goreng medium tidak lagi berlaku. Menurutnya, aturan HET tersebut sudah tidak sesuai.

Saat ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah melakukan proses pencabutan ketentuan tersebut untuk menyesuaikan harga minyak goreng dengan nilai keekonomian yang berlaku di pasar global.

"Saat ini sedang proses pencabutan," lanjutnya.