Menteri Rangkap Jabatan Langgar Undang-Undang

Pun bertentangan dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Senin, 02 Des 2019 17:51 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau, menteri Kabinet Indonesia Maju tak rangkap jabatan di partai politik. Lantaran rawan terjadi konflik kepentingan.

Itu sebabnya, dipahami ada menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang menerima dana dari APBN, ucap Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Jakarta.

Dirinya menerangkan, hal tersebut tertuang dalam rekomendasi komisi antirasuah dalam politik cerdas berintegitas. Dengan konsep Sistem Integritas Partai Politik (SIPP). Salah satu isinyam kaderisasi mesti disusun secara hati-hati.

Ini pun tertuang dalam Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Apalagi, partai politik menjadi salah satu subjek penerima uang negara. Sebagaimana bunyi Pasal 34 UU Nomor 2 Tahun 2011.

Karenanya, Saut mengimbau pembantu Presiden tak bersikukuh menjadi ketua umum partai. Ada dasar peraturan perundang-undangnya. Ya, diikuti saja itu, ujarnya.

Baca juga :