Masyarakat Jual Swafoto dengan KTP di NFT, Kemendagri: Itu Melanggar Hukum

Sebelumnya, sempat viral mahasiswa yang meraup miliaran rupiah berkat menjual swafoto dengan format NFT di OpenSea.
Senin, 17 Jan 2022 15:32 WIB Author - Muhammad Wahid Aziz

Nasional, Pos Jateng - Dukcapil Kemendagri mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan KTP-el sebagai barang jualan di NFT (Non-Fungible Token). Pasalnya, penjualan data pribadi menggunakan dokumen kependudukan akan merugikan diri sendiri lantaran memicu terjadinya kejahatan penyalahgunaan identitas.

Sebelumnya, sempat viral mahasiswa yang meraup miliaran rupiah berkat menjual swafoto dengan format NFT di OpenSea. Hal tersebut membuat masyarakat Indonesia berbondong-bondong mengikuti jejaknya. Bahkan, beberapa di antaranya memperdagangkan swafoto disertai KTP-el.

Foto dokumen kependudukan yang berisi data-data pribadi dan sudah tersebar sebagai NFT itu akan sangat memicu terjadinya fraud/penipuan/kejahatan dan membuka ruang bagi pemulung data untuk memperjualbelikannya di pasar underground, kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya, Senin (17/1).

Zudan menegaskan, penjualan dokumen kependudukan yang berisi data-data pribadi penduduk dalam bentuk apa pun merupakan pelanggaran hukum. Para pelaku terncam dipidana sesuai ketentuan berlaku.

Berdasarkan Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, pelaku terancam pidana paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kerahasiaan data pribadi.

Baca juga :