Korpri Usul Pemerintah Pusat Angkat ASN Eselon I-II Daerah

Ketua Umum Dewan Pengurus Kopri Nasional, Zudan Arif Fakrulloh, mengusulkan eselon I dan II di daerah diangkat pemerintah pusat agar netral.
Rabu, 30 Jun 2021 11:43 WIB Author - Kartiko Bramantyo Dwi Putro

Jakarta, Pos Jateng - Ketua Umum Dewan Pengurus Kopri Nasional (DPKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengusulkan eselon I dan II di daerah diangkat pemerintah pusat agar tetap netral dan tidak terganggu pemilihan umum (pemilu). Dengan demikian, birokrasi dapat bekerja profesional tanpa intervensi politik.

Jajaran ASN (aparatur sipil negara) itu ingin profesional, tapi ekosistem di luar, kriminalisasi birokrasi, tsunami politik, tarik-menarik itu demikian kuat. Para ASN setelah pilkada (pemilihan kepala daerah) itu pada tegang karena ada kemungkinan dicopot, dianggap tidak berkeringat. Makanya, ekosistem birokrasi itu perlu disehatkan, kata Zudan dalam keterangan tertulis seperti dilansir dari alinea.id, Selasa (29/6).

Ia mengusulkan penguatan perlindungan sistem karir ASN dengan konsep otonomi birokrasi, yakni pejabat tertinggi kepegawaian di pusat dan daerah adalah pejabat tertinggi di ASN.

Kalau di pusat setingkat sekretaris jenderal atau sekretaris menteri. Kalau di daerah setingkat Sekda (sekretaris daerah), ujar Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini.

Zudan menjelaskan, tata kelola birokrasi perlu diatur oleh ASN bukan pejabat politik (political appointee). Keduanya harus dipisahkan.

Kalau bupati, wali kota, gubernur, atau menteri ingin mencari pejabat, tinggal minta ke sekda/sekjen. Misalnya, bupati ingin pejabat kepala Dinas Kehutanan yang bagus, sekda akan mencarikan. Tentu akan diawasi oleh satu level pejabat di atasnya. Kalau di provinsi oleh Menteri Dalam Negeri, kalau di kementerian dan lembaga (K/L) diawasi oleh Menteri PANRB, sambungnya.

Baca juga :