KIA Berpotensi Adang Pendidikan Anak

Sejak PAUD hingga SMAN akan memakai NIK sebagai NISN
Jumat, 08 Mar 2019 18:58 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Kendal - Orang tua siswa disarankan membuat kartu identitas anak (KIA) untuk buah hatinya. Sebab, akan menjadi salah satu dasar pembuatan nomor induk siswa nasional (NISN) bagi pelajar.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kendal, Bambang Dwijono, menyatakan, ada beberapa syarat pembuatan KIA bagi anak usia 5-17 tahun. Pertama, membawa akta lahir asli dan fotokopi.

Kemudian, kartu keluarga (KK). Dan pas foto anak ukuran 2x3 berwarna sebanyak dua lembar, ujarnya di Kendal, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (8/3).

Bagi anak baru keluar dari kandungan, KIA akan dibuatkan bersamaan dengan akta kelahiran. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mentargetkan proses KIA rampung 2-3 tahun ke depan.

Pemerintah pusat diketahui juga mensyaratkan nomor induk kependudukan (NIK) dalam KK dan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai dasar pembuatan NISN, selain KIA. NISN nantinya mengacu NIK.

Baca juga :