Ketua KSPI: Kenaikan Upah Minimum 2022 Lebih Kejam dari Orba

Menurutnya, kenaikan tersebut lebih kejam dibandingkan rezim orde baru (orba) Soeharto.
Jumat, 19 Nov 2021 16:09 WIB Author - Muhammad Wahid Aziz

Jakarta, Pos Jateng - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyebut kenaikan Upah Minimum (UM) yang hanya 1,09% pada 2022 dinilai berada di bawah rata-rata inflasi nasional. Ia menjelaskan, inflasi yang dimaksud bukanlah kenaikan upah, tetapi penyesuaian terhadap harga-harga barang. Menurutnya, kenaikan tersebut lebih kejam dibandingkan rezim orde baru (orba) Soeharto.

Kok tega-tega itu Menaker Ida Fauziyah dan menteri-menteri terkait, dengan kebohongan-kebohongannya. Kami bisa beradu data, buruh tak bodoh-bodoh sekali, memang pejabatnya orang-orang pintar. Kami mengerti, belum pernah jaman Soeharto berkuasa, era orba, naik upah di bawah inflasi, ucapnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/11).

Said menilai pemerintah memperburuk keadaan pandemi Covid-19 dengan nilai kenaikan upah tersebut.

Sudah gagal mengembalikan harga (bahan pokok seperti sebelum pandemi Covid-19 melanda Indonesia), terus rakyat disuruh nombok, lanjutnya.

Ia juga menggugat istilah batas bawah dan batas atas dalam penghitungan UM dalam PP Nomor 36/2021 tentang Cipta Kerja. Ia mengklaim, di negara mana pun tidak ada upah minimum dengan batas atas dan batas bawah.

Baca juga :