Kemnaker Siapkan Subsidi Upah Pekerja, Begini Kriterianya

Menteri Ketenagakerjaan mengatakan terdapat sejumlah kriteria penerima BSU, salah satunya memiliki upah dibawah Rp3,5 juta.
Kamis, 22 Jul 2021 09:24 WIB Author - Kartiko Bramantyo Dwi Putro

Jakarta, Pos Jateng Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia menyiapkan anggaran bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan terdapat sejumlah kriteria pekerja yang bakal menerima BSU, salah satunya membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK nya diatas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah, kata Ida melalui Siaran Pers Biro Humas, Rabu (21/7), dilansir dari laman kemnaker.go.id.

Ida menjelaskan, kriteria kerja/buruh yang mendapat BSU yakni Warga Negara Indonesia (WNI); Pekerja/Buruh penerima Upah; dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran, ujarnya.

Kriteria lainnya adalah pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Kriteria terakhir adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estat.

Baca juga :