Kemenag Jamin Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jemaah Haji hingga Rp125 juta

Asuransi diberikan sejak jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan.
Jumat, 09 Jun 2023 16:02 WIB Author - Muhammad Wahid Aziz

Jakarta, Pos Jateng - Kementerian Agama (Kemenag) menjamin perlindungan jemaah haji Indonesia dengan menyediakan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan. Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab, mengatakan asuransi diberikan sejak jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan.

Jemaah haji reguler Indonesia akan mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan. Ini bagian dari upaya pelindungan jemaah, terang Saiful Mujab, dilansir dari kemenag.go.id, Jumat (9/6).

Saiful menjelaskan, pemberian asuransi ditentukan sesuai Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan. Menurutnya, setiap jemaah akan mendapatkan haknya masing-masing dan disertai penambahan asuransi lainnya.

Ada juga extra cover. Jemaah haji yang wafat di pesawat, akan mendapat extra cover sebesar Rp125 juta. Jemaah dapat asuransi sesuai Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan. Kalau kecelakaan, ada persentase perhitungan klaimnya tergantung tingkatan yang diderita, jelasnya.

Saiful melanjutkan, jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5% sampai 100% Bipih. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Baca juga :