Kemenag Jamin Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jemaah Haji hingga Rp125 juta

Kemenag Jamin Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jemaah Haji hingga Rp125 juta Ilustrasi ibadah haji. Foto: unsplash.com

Jakarta, Pos Jateng - Kementerian Agama (Kemenag) menjamin perlindungan jemaah haji Indonesia dengan menyediakan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan. Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab, mengatakan asuransi diberikan sejak jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan.

“Jemaah haji reguler Indonesia akan mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan. Ini bagian dari upaya pelindungan jemaah," terang Saiful Mujab, dilansir dari kemenag.go.id, Jumat (9/6).

Saiful menjelaskan, pemberian asuransi ditentukan sesuai Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan. Menurutnya, setiap jemaah akan mendapatkan haknya masing-masing dan disertai penambahan asuransi lainnya.

"Ada juga extra cover. Jemaah haji yang wafat di pesawat, akan mendapat extra cover sebesar Rp125 juta. Jemaah dapat asuransi sesuai Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan. Kalau kecelakaan, ada persentase perhitungan klaimnya tergantung tingkatan yang diderita,” jelasnya.

Saiful melanjutkan, jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5% sampai 100% Bipih. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah,” katanya.

Sebagai informasi, melansir dari kemenag.go.id, kuota haji Indonesia tahun ini kembali normal, yakni sebanyak 221.000 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Selain itu, Indonesia juga mendapat tambahan 8.000 kuota dari Arab Saudi.

Berdasarkan data Siskohat, per Jumat (9/6) sudah ada 29 jemaah wafat. Sebanyak 23 jemaah wafat di Madinah dan 6 jemaah wafat di Makkah.