Kemenag Ambil Alih Sertifikasi Halal dari MUI

Keputusan ini berlaku efektif terhitung mulai 1 Maret 2022.
Senin, 14 Mar 2022 10:08 WIB Author - Muhammad Wahid Aziz

Nasional, Pos Jateng - Kementerian Agama (Kemenag) mengambil alih sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Label halal MUI tidak akan lagi berlaku secara bertahap.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Muhammad Aqil menyatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014. Keputusan ini berlaku efektif terhitung mulai 1 Maret 2022.

Namun demikian, pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu, kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya, Minggu (13/3).

Aqil mengatatakan, kebijakan ini merupakan salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah bagi pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal. Dari yang sebelumnya bersifat sukarela, hingga saat ini menjadi wajib.

Pemerintah tentu memahami kondisi di lapangan. Banyak pelaku usaha telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI. Oleh sebab itu bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru silakan itu digunakan sesuai ketentuan, ujarnya.

Baca juga :