Kartu Deklarasi Sehat Wajib Dibawa saat SKD CPNS 2021

Peserta juga harus membawa persyaratan kartu peserta, bukti PCR atau Rapid Test non-reaktif, serta bukti vaksinasi.
Selasa, 31 Agst 2021 12:41 WIB Author - Muhammad Wahid Aziz

Jakarta, Pos Jateng - Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 yang akan melaksanakan tes Seleksi Kompetesi dasar (SKD) pada 2 September 2021 diwajibkan mengisi kartu Deklarasi Sehat. Peserta juga harus membawa persyaratan kartu peserta, bukti PCR atau Rapid Test non-reaktif, serta bukti vaksinasi bagi peserta daerah Jawa, Bali dan Madura.

Kartu Deklarasi Sehat adalah kartu yang digunakan untuk menyatakan kondisi kesehatan pelamar yang akan mengikuti ujian SKD CPNS. Kartu ini harus dibawa ke lokasi saat ujian.

Peserta harus mengisi karti Deklarasi Sehat dalam kurung waktu 14 hari sebelum melaksanakan SKD dan paling lamba 1 hari sebelumnya. Formulir (kartu) harus dibawa ke lokasi ujian, ujar Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, dilansir dari BKN.go.id pada Selasa (31/8).

Satya mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindaklanjut dari surat rekomendasi Satgas Covid-19 Nomor B15/KASATGAS/PD.01.02/8/2021 tanggal 21 Agustus 2021 menyangkut permohonan izin pelaksanaan Seleksi CPNS 2021.

Sebagai informasi, peserta harus mengisi survei yang disediakan pada akun SSCASN masing-masing untuk mendapatkan kartu deklarasi sehat. Peserta dapat mengisi secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id, lalu login dengan akun masing-masing pelamar.

Baca juga :