Dukung Aturan Penanganan Kekerasan Seksual Kemendikbud, Kemenag Terbitkan PTKN

"Kita tidak boleh menutup mata, bahwa kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan pendidikan," ujar Menag Yaqut.
Rabu, 10 Nov 2021 10:26 WIB Author - Dessy Nuraulia

Jakarta, Pos Jateng Kementerian Agama (Kemenag) mendukung kebijakan Kemendikbud Ristek terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Sejalan dengan itu, Kemenag akan segera menerbitkan Aturan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

Kami mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan Mas Menteri. Karenanya, kami segera mengeluarkan aturan untuk mendukung pemberlakuan Permendikbud tersebut di PTKN (Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri), ungkap Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, saat bertemu Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, Senin (8/11).

Menag sepakat dengan Mendikbud Ristek yang menyatakan bahwa kekerasan seksual menjadi salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan nasional.

Menag juga mengatakan, kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan pendidikan. Oleh karena itu, menurutnya, pemerintah tidak boleh menutup mata.

Kita tidak boleh menutup mata, bahwa kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan pendidikan. Dan kita tidak ingin ini berlangsung terus menerus, kata Menag, dilansir dari kemenag.go.id.

Baca juga :