Cabut izin industri miras, bukti Jokowi respons kritik

Ini bukan kali pertama Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut perpres.
Rabu, 03 Mar 2021 07:03 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Direktur Eksekutif Indo Barometer, M. Qodari, menilai, dihapusnya ketentuan investasi minuman keras (miras) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menunjukkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) responsif terhadap kritik.

Memang saya, kira (pencabutan Perpres 10/2021) adalah bukti bahwa Pak Jokowi figur yang demokratis karena perpres itu walaupun baru satu hari sudah dicabut setelah mendengarkan aspirasi kritik dari masyarakat, ujarnya, Selasa (2/3).

Secara khusus, sambung Qodari, Jokowi sangat memperhatikan dan mendengarkan aspirasi dari organisasi dan tokoh-tokoh Islam. Artinya, tudingan bahwa Pak Jokowi ini anti-Islam itu tidak benar.

Menurutnya, Perpres 10/2021 bukan regulasi pertama yang dicabut usai menerima masukan. Sebelumnya, Jokowi membatalkan perpres soal daftar negatif investasi (DNI) soal UKM pada 2018 setelah dikritik Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekaligus Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, mengapresiasi keputusan penghapusan investasi miras dari Perpres 10/2021. Saya benar-benar memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Jokowi, ucapnya, terpisah.

Baca juga :