Fasilitasi Disabilitas, KPU Temanggung Siapkan Kursi Roda hingga Kruk di Tiap TPS

Fasilitasi Disabilitas, KPU Temanggung Siapkan Kursi Roda hingga Kruk di Tiap TPS Ilustrasi fasilitas penyandang disabilitas saat pemilu. Foto: jatengprov.go.id

Temanggung, Pos Jateng - Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung terus berupaya memfasilitasi hak pilih penyandang disabilitas dalam Pemilu 2024. Selain menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mudah diakses disabilitas, KPU juga akan menyiapkan petugas di setiap lokasi dengan dibekali kursi roda hingga alat bantu jalan kruk.

“Nanti ada petugas khusus yang melayani pemilih disabilitas, mulai dari lokasi TPS yang aksesibel, antrean yang ramah, desain surat suara yang memudahkan pemilih disabilitas, serta menyediakan kursi roda dan alat bantu jalan atau kruk,” kata Ketua KPU Temanggung, Yusuf Hasyim dalam rilis resminya, dilansir dari jatengprov.go.id, Rabu (23/8).

Yusuf, mencatat saat ini ada 4.467 pemilih penyandang disabilitas di wilayahnya. Menurutnya, seluruh teman-teman disabilitas yang terdata sudah dipastikan masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Pada penetapan rekapitulasi itu, kita tetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 616.057 orang, dan 4.467 itu pemilih dari penyandang disabilitas,” katanya.

Yusuf merinci, dari 4.467 orang tersebut sebanyak 2.057 merupakan penyandang disabilitas fisik, 258 disabilitas intelektual, 962 disabilitas sensorik mental, 452 disabilitas sensorik wicara, 247 disabilitas sensorik rungu, dan 491 penyandang disabilitas sensorik netra.

“Untuk pemilih disabilitas ini kita tidak buat TPS khusus, jadi dengan perlakuan yang sama dengan TPS lain, karena TPS kita bisa digunakan oleh semua orang, termasuk yang disabilitas, jadi TPS khusus itu hanya di Rutan,” katanya.