Yogyakarta Cabut Moratorium Izin Pembangunan Hotel

Heroe menyatakan yang diperkenankan hanya golongan tertentu
Kamis, 03 Jan 2019 10:06 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Yogyakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mencabut moratorium izin pembangunan hotel di wilayahnya. Penghentian sementara itu berlaku sejak 1 Januari 2014.

Kita di 2019 ini, akan membuka (moratorium) ini secara terbatas, terutama dibuka untuk yang bintang lima dan bintang empat serta guest house, ujar Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, beberapa saat lalu.

Pemberian izin pembangunan hotel dilakukan, setelah berdiskusi dengan sejumlah pihak. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) serta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), misalnya.

Keputusan dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 85 Tahun 2018 tersebut, klaim dia, pun didasari kebutuhan penginapan. Faktor lain, segera beroperasinya New Yogyakarta International Airport (NYIA), Kabupaten Kulon Progo.

Adanya kondisi eksternal ini, juga akan mengubah iklim bisnis di Yogyakarta dan sekitarnya, tidak hanya Kota Yogyakarta saja. Apalagi, bandara baru itu ada penerbangan langsung dari luar negeri, urai Heroe.

Baca juga :