Warung Boleh Buka saat Grobogan Satu Hari di Rumah Saja
Sekda: Warung Boleh Buka saat Grobogan Satu Hari di Rumah Saja Jilid 2
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan kembali menerapkan Grobogan Satu Hari di Rumah Saja Jilid 2 per Minggu (20/6). Pelaksaan jilid 2 harus dilakukan lantaran angka Covid-19 di Kabupaten Grobogan masih tergolong tinggi, yakni terdapat tambahan 66 kasus aktif baru per Sabtu (19/6).
"Gerakan Grobogan Satu Hari di Rumah Saja akan kembali kita terapkan selama 24 jam mulai pukul 05.00 WIB pada hari Minggu-Senin (20-21/6) dengan diikuti penutupan toko, penutupan pasar, penutupan warung dan menutup tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan," jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Gorobogan, Soemarsono.
Soemarsono mengatakan pada gerakan Grobogan Satu Hari di Rumah Saja Jilid 2, warung makan bisa dibuka dengan syarat tidak boleh makan di tempat untuk menghindari kerumunan.
Sebelumnya, kebijakan Grobogan Satu Hari di Rumah Saja Jilid 1 menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat. Warga mengeluhkan tidak adanya warung makan yang dibuka pada Grobogan Satu Hari di Rumah Saja Jilid 1. Hal tersebut membuat warga kesulitan mencari makanan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain itu, kebijakan tersebut juga menghentikan perekonomian masyarakat, terutama yang menggantungkan diri kepada perekonomian warung makan.
“Warung makan boleh buka hanya melayani delivery order dengan ojek online atau antaran online,” jelas Soemarsono.
Soemarsono mengatakan gerakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran (SE) Pemkab Grobogan bernomor 360/1940/2021. Soemarsono mengatakan Grobogan Satu Hari di Rumah Saja Jilid 2 dilakukan karena berkaca pada data Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan per Sabtu (19/6), yang mencatat terdapat kenaikan kasus covid-19 di Grobogan sebanyak 66 orang. Sementara, pasien sembuh mengalami kenaikan sebanyak 23 orang dan meninggal 4 orang.
Komentar