Warga Lumbungrejo Sleman Tolak Tambang Pasir Sungai Krasak

Warga Lumbungrejo Sleman Tolak Tambang Pasir Sungai Krasak Truk-truk penambang pasir parkir di badan Sungai Serayu di Desa Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, Jateng, Selasa (17/9). (Foto: Mongabay/L. Darmawan)

SLEMAN - Puluhan warga Desa Lumbungrejo, Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menutup jalan setempat, Senin (18/11). Karena menolak penambangan pasir dengan alat berat di Sungai Krasak.

Penutupan akses menggunakan batu dan kayu. Warga pun bersiaga di lokasi. Memastikan takada truk pengangkut pasir melintas.

"Kami meminta pemerintah mencabut izin penambangan di lokasi itu," ujar seorang warga Lumbungrejo, Wahyu. Alasannya, tak pernah ada sosialisasi dari pemilik usaha tentang aktivitas penambangan.

Merusak lingkungan dan berpotensi menghilangkan sumber mata air. Dasar warga menolak penambangan pasir.

Sementara, Kepala Desa Lumbungrejo, Imam Suhadi, menyatakan, pihaknya memfasilitasi penutupan tersebut. Sebagai bentuk akomodasi terhadap tuntutan warga.

Dia melanjutkan, warga sempat mendatangi sejumlah instansi terkait. Sebelum memblokade jalan. Seperti Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Ombudsman, DPRD DIY, dan Bupati Sleman.

"Yang internal kita, ya, kita selesaikan di desa. Izin tambang itu durasinya tiga tahun," ucapnya.

Terpisah, pemrakasa tambang pasir di Sungai Krasak, Rizky Paku Dewa, mengklaim, telah memenuhi seluruh prosedur. Termasuk perizinan dan sosialisasi terhadap masyarakat melalui dukuh.

"Kami juga siap memberikan kompensasi terhadap warga berupa sumur bor. Kalau air sumur warga berkurang," tuturnya.

"Saya berharap, aktivitas pertambangan itu bisa berjalan. Sesuai dengan izin yang ada. Tambang ini baru beroperasi," lanjutnya, menyitir Sindonews.

Dirinya pun sesumbar, kekhawatiran publik telah dijelaskan kala sosialisasi. Termasuk bekas tambang akan dijadikan destinasi wisata air.