Warga Kota Magelang Diminta Shalat Idul Fitri di Rumah

 Warga Kota Magelang Diminta Shalat Idul Fitri di Rumah Wali Kota Magelang, Jateng Sigit Widyonindito (kanan) memimpin rapat persiapan pemkot setempat menghadapi Idul Fitri 1441 Hijriah, Senin (18/5/2020). (FOTO ANTARA/HO-Bagian Prokompim Pemkot Magelang)

MAGELANG-Wali Kota Magelang, Jawa Tengah, Sigit Widyonindito meminta umat Islam di daerah itu melaksanakan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah di rumah guna mencegah penularan virus corona jenis baru penyebab COVID-19, yang salah satunya disebabkan kerumuman massa.

"Warga untuk tidak melaksanakan shalat Idul Fitri berjamaah di masjid, lapangan, maupun tempat terbuka lainnya pada Idul Fitri 1441 Hijriah nanti," katanya dalam keterangan tertulis Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemerintah Kota Magelang di Magelang, Selasa (19/05).

Menurut Sigit, keputusan tersebut merujuk kepada ketentuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah yang menganjurkan umat Islam melakukan shalat Idul Fitri dan khotbah bersama keluarga di rumah masing-masing.

Selain itu, sambung dia, keputusan tersebut diambil karena hingga saat ini di daerah setempat masih terjadi penularan virus mematikan itu. Hal tersebut dia sampaikan saat memimpin rapat pemkot setempat menghadapi Idul Fitri 1441 Hijriah di Aula Adipura Kencana, Kompleks Kantor Wali Kota Magelang yang diikuti oleh Wakil Wali Kota Windarti Agustina dan Sekretaris Daerah Joko Budiyono.

Ia mengaku harus mengambil keputusan secara tegas terkait dengan shalat Idul Fitri yang tahun ini tidak boleh dilakukan umat Islam di lapangan, tempat terbuka, dan masjid guna mendukung upaya bersama memutus mata rantai penyebaran virus.

"Kalau pendapat MUI Jakarta, (umat Islam) yang bukan di zona merah boleh shalat Idul Fitri di masjid atau lapangan, sedangkan MUI Jateng tidak boleh. Sebagai pemimpin harus punya keputusan jelas, maka saya nyatakan di Kota Magelang patuh pada MUI Jateng, tidak ada shalat Idul Fitri di masjid maupun di lapangan terbuka," katanya.

Ia menjelaskan bahwa keputusannya itu bertujuan mencegah makin luas penularan virus corona baru di daerah dengan tiga kecamatan dan 17 kelurahan itu.

"Sebab penularan virus bisa terjadi melalui interaksi antarmanusia maupun manusia dengan benda yang terpapar virus," imbuhnya. (Ant)