UMP DIY 2020 Ditetapkan Rp1,704 Juta

UMP DIY 2020 Ditetapkan Rp1,704 Juta Tugu Pal Putih di Kota Yogyakarta, DIY. (Foto: Google Maps/Sapta Nugraha)

YOGYAKARTA - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan, upah minimum di wilayahnya masih akan terendah daripada 33 provinsi lain di Indonesia. Lantaran Dewan Pengupahan memutuskan nilai UMP 2020 sebesar Rp1.704.608,25.

"Rapat koordinasi (rakor) bersepakat, bahwa UMP sesuai dengan PP 78 Tahun 2015. Ada kenaikan 8,51 persen dari upah minimum provinsi tahun 2019," kata Kepala Disnakertrans DIY, Andung Prihadi Santoso, Rabu (30/10).

Baca: Pemprov Jateng Tetapkan UMP 2020 Sebesar Rp1,742 Juta

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, besaran upah minimum mempertimbangkan dua komponen. Inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Tak sekadar itu. Rakor Dewan Pengupahan juga telah menentukan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) se-DIY. Detailnya: Gunungkidul Rp1,705 juta, Kulon Progo Rp1.750.500, Bantul Rp1.790.500, Sleman Rp1,846 juta, dan Yogyakarta Rp2,004 juta.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, rencananya menerbitkan surat keputusan (SK) UMP 2020 lusa (Jumat, 1/11). Sedangkan SK UMK pada 2 November 2019.

"Setelah upah minimum kabupaten/kota ditetapkan, maka upah minimum provinsi tidak berlaku lagi. Yang berlaku adalah upah minimum kabupaten/kota," tuturnya, mencuplik detikcom.