Tupoksi Dewan dan Pemkab Berbeda, Ini Penjelasan Ketua DPRD Pati

Tupoksi Dewan dan Pemkab Berbeda, Ini Penjelasan Ketua DPRD Pati Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin. Foto istimewa

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Ali Badrudin menyebut, pentingnya pengetahuan masyarakat terkait tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) lembaga lesilatif.

Menurut Ali Badrudin, masyarakat kerap mengkritik kinerja DPRD Pati dalam hal pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur. Padahal, pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur bukan merupakan tupoksi dewan, melainkan tupoksi Pemkab Pati.

Dia mengungkapkan, ada kesalahpahaman masyarakat mengenai fungsi dari lembaga pemerintahan masing-masing, baik legislatif maupun eksekutif.

Menurut Ali, tugas dewan adalah menampung aspirasi masyarakat dan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Pemkab Pati yang merupakan lembaga eksekutif.

"Perlu diketahui, dalam UU (Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah) itu antara pemerintah dan DPRD punya fungsi masing-masing," ucapnya.

Politikus PDIP itu mencontohkan fungsi masing-masing lembaga. Salah satunya saat terjadi musibah banjir di Pati pada awal 2023.

Dia mengungkapkan, dewan kerap dipertanyakan kinerjanya oleh masyarakat terkait penanganan banjir.

Ali menegaskan, dewan mempunyai tupoksi yang berbeda dengan Pemkab. Namun, pihaknya tetap mengakomodir keluhan masyarakat.

"DPRD hanya memberikan saran dan pendapat pokok-pokok pikiran berdasarkan hasil reses dan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada kami," pungkasnya.