Tunggakkan PKB Tegal Tembus Rp12 Miliar

Tunggakkan PKB Tegal Tembus Rp12 Miliar Fasilitas Samsat layanan tanpa turun (lantatur). (Foto: Pemprov Jabar)

Tegal - Tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2018 tertinggi di Jawa Tengah (Jateng) berada di Kabupaten Tegal. Hingga akhir Oktober, nilainya melebihi Rp12,135 miliar.

"Itu, terdiri dari 56.295 unit objek kendaraan bermotor yang belum membayar pajak," ujar Kepala UPPD Samsat Kabupaten Tegal, Hernuryo Samekto, Senin (5/11).

Dua dari 18 kecamatan di Kabupaten Tegal, tercatat jumlah tunggakkannya tertinggi. Yaitu, mengutip tribunjateng.com, Kecamatan Adiwerna dan Slawi.

"Sebenarnya, semua kecamatan tunggakannya besar-besar. Hanya saja, dua kecamatan, yakni Adiwerna dan Slawi, bisa dikatakan tertinggi tunggakan pajaknya," beber dia.

Untuk menekan jumlah tunggakkan, Samsat Tegal melakukan berbagai upaya. Misalnya, melakukan razia, mendatangi pemilik kendaraan yang menunggak, hingga mengirimkan surat lewat kantor pos.

"Masih belum memuaskan dan jauh dari hasil target kami," ungkapnya. "Tingkat kesadaran masyarakat Kabupaten Tegal untuk membayar pajak kendaraan bermotor masih rendah," tukas Hernuryo.