Toko Kelontong Kudus Mesti Kembangkan Usaha

Toko Kelontong Kudus Mesti Kembangkan Usaha Ilustrasi toko kelontong. (Foto: UKM Pacitan)

Kudus - Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng), meminta, pemilik toko kelontong mengembangkan usahanya. Sebab, toko waktu operasional swalayan kian singkat.

"Sebelumnya minimarket buka mulai pukul 08.00. Sejak diberlakukan Perda Nomor 12 Tahun 2017, buka mulai pukul 10.00 hingga pukul 22.00," ujar Kepala Bidang Fasilitasi Perdagangan, Promosi, dan Perlindungan Konsumen Disdag, Imam Prayitno, Kamis (25/4).

Dengan demikian, tiada lagi toko swalayan yang beroperasi 24 jam saban harinya. Kecuali yang eksis di fasilitas publik. Seperti di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Agar ramai dikunjungi pelanggan, dia menyarankan, pemilik mesti meningkatkan kualitas pelayanannya. Mendekati layanan di toko modern.

"Toko tradisional bisa menjalin kerja sama dengan minimarket, agar semakin berkembang. Sehingga, keberadaan perda yang bertujuan melindungi masyarakat kecil, benar-benar efektif," ucapnya.

Di sisi lain, Imam menegaskan, pemerintah kabupaten (pemkab) terus memantau operasional minimarket. Agar sesuai kebijakan berlaku.

Bakal ada tindakan tegas terhadap pelanggar. Disdag melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam pengawasan.