Tok! DPRD Jateng Sahkan Raperda RTRW

Tok! DPRD Jateng Sahkan Raperda RTRW Sekda Jateng, Sri Puryono, membacakan pendapat akhir Gubernur sela pengesahan Raperda RTRW di Gedung DPRD Jateng, Kota Semarang, Kamis (15/8). (Foto: Pemprov Jateng)

SEMARANG - DPRD Jawa Tengah (Jateng) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW). Sela rapat paripurna istimewa. Kamis (15/8).

"Dengan ditetapkannya nanti menjadi perda, maka bisa mendorong Jateng memiliki daya saing yang tinggi. Sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Ketua Pansus RTRW, Abdul Azis.

Baca juga:
Lahan Pertanian Jateng Akan Menyusut 878 Ribu Hektare
Perda RTRW Buat Pengembang Galau
PKB Tolak Pembangunan 5 PLTU di Jateng

Dia menerangkan, lima pasal direvisi. Klaimnya, menukil situs web DPRD Jateng, mempertimbangkan aspek kelestarian lingkungan. Seperti Pasal 74 (a).

"Pasal 74 huruf (a), pansus menetapkan tetap menggunakan angka 1.025.255 sebagai luasan kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B). Dalam rangka mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan," tuturnya.

Sekretaris Daerah Jateng, Sri Puryono, menambahkan, pembahasan raperda melibatkan pihak-pihak terkait. Pemerintah daerah, masyarakat, pelaku usaha, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

"Persetujuan substansi teknis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang. telah diperoleh. Dan selanjutnya, rancangan perda ini akan dilakukan evaluasi. Oleh Kementerian Dalam Negeri," ucapnya.

DPRD pun mengesahkan Raperda Sistem Kesehatan. Pemerintah berharap, beleid ini dapat meningkatkan kualitas pengelolaan kesehatan di daerah. Juga tertatanya pembangunan kesehatan serta terpenuhinya perlindungan bagi masyarakat dan penyelenggara.