Tiga Bocah Tewas, Tambah Panjang Korban Lubang Ekstambang

Tiga Bocah Tewas, Tambah Panjang Korban Lubang Ekstambang Lubang bekas tambang. (Foto: Kementerian LHK)

Karanganyar - Tiga bocah ditemukan meninggal di lubang ekstambang galian C di Desa Jatikuwung, Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng), Senin (18/3). Peristiwa ini menambah panjang daftar kisah pilu serupa.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mencatat, sebayak 140 orang meninggal di lubang tambang medio 2014-2018. Di 12 provinsi Paling banyak anak-anak. Kejadian terbanyak di Babel dengan 57 orang.

Berikutnya Kaltim 32 orang; Jambi 20 orang; Jabar 12 orang; Jatim enam orang; Aceh empat orang; masing-masing dua orang di Sumbar, Bengkulu, dan Sulsel; serta Jateng, Sumsel, dan Riau masing-masing satu orang.

"Ribuan lubang tambang ini, bak bom waktu. Sewaktu-waktu meledak," demikian isi laman resmi Jatam. Organisasi nonpemerintahan tersebut juga mencatat, terdapat 3.033 lubang ekstambang batu bara dibiarkan menganga. Tanpa rehabilitasi atau pemulihan.

Lubang-lubang tambang beracun. Mengandung logam berat. Sebaran lubang-lubang tambang batu bara terbanyak di Pulau Borneo. Kaltim 1.754 lubang, Kalsel 814 lubang, dan Sumsel 163 lubang.

Bekas tambang lain juga banyak. Pun memakan korban jiwa dalam jumlah signifikan. Emas, pasir, dan timah.

Dana Reklamasi
Jatam menyoroti keberadaan dan pemanfaatan dana jaminan reklamasi pascatambang. Padahal menjadi kewajiban perusahaan eksplorasi.

"Patut diduga, dana jaminan reklamasi yang jumlahnya tidak sedikit ini juga telah menjadi ladang korupsi baru," tulis Jatam lagi.

Sementara, Lembaga Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mencatat, terdapat 1.569 perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) belum menaruh dana reklamasi hingga Juni 2018. Mereka tersebar di 33 provinsi.

Hampir seluas delapan juta hektare lubang ekstambang belum dipulihkan hingga medio 2018. Demikian catatan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

PWYP mendesak pemerintah memidanakan korporasi yang tak mereklamasi lubang bekas tambangnya. Ketentuan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. "Maupun Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009," demikian isi laman pwypindonesia.org.