Tak Menggembirakan, Realisasi Pajak Restoran Kota Semarang

Wajib pajak acapkali terlambat melaksanakan kewajibannya
Penulis: Fatah Hidayat Sidiq - Rabu, 13 Maret 2019
Ilustrasi. (Foto: Pixabay)
Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

Semarang - Penerimaan pajak restoran di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), belum optimal. Pendapatan daerah dari sektor ini tak stabil.

Salah satu faktornya, perbedaan pendapatan restoran saban bulan. "Ada pasang dan surutnya," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Yudi Mardiana, Rabu (13/3).

Bapenda Kota Semarang mencatat, realisasi pajak restoran baru 17,5 persen. Seharusnya menembus 22 persen dari target pada Maret 2019.

Pada waktu-waktu tertentu, kata dia, pendapatan rumah makan melonjak. Hari besar keagamaan, contohnya.

Terdapat 3.700 wajib pajak (WP) restoran di "Kota Lumpia" yang terdata Bapenda. Namun, beberapa di antaranya belum optimal dalam pembayaran pajak.

"Banyak wajib pajak restoran yang sering terlambat. Sebab itu, kami terus menggenjot peneriman pajak restoran," janji Yudi.

Scroll