Tak Ada Alas Hukum, Dana Kelurahan Dianggap Wacana

Tak Ada Alas Hukum, Dana Kelurahan Dianggap Wacana Tugu Yogyakarta, salah satu ikon Kota Yogyakarta. (Foto: jogjakota.go.id)

Yogyakarta - Pemerintah pusat akan mengucurkan dana kelurahan mulai tahun depan. Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berharap anggarannya itu tak memangkas nilai dana alokasi khusus (DAK).

"(Berharap dana kelurahan) bukan dana pengalihan (DAK), tapi murni tambahan," ujar Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, di Yogyakarta, Selasa (23/10).

Katanya, usulan dana kelurahan muncul kala pemerintah pusat mengucurkan dana desa. Usul disampaikan, lantaran permasalahan pembangunan tak cuma dialami desa, tapi juga di kelurahan.

"(Usul dana kelurahan) terakhir kali disampaikan pada Juli, saat pertemuan Asosiasi Pemerintah Kota (Apeksi) di Bogor," jelas Heroe.

Meski begitu, belum ada dasar hukum yang kuat untuk pencairan dana kelurahan dan mekanismenya. Sehingga, Pemkot Yogyakarta belum bisa memastikan, apakah pemerintah pusat akan menggelontorkan dana tersebut atau tidak. 

Pernyataan senada disampaikan Lurah Terban, Kota Yogyakarta, Anif Luhur Kurniawan. Katanya, "Selama belum ada aturan tentang dana kelurahan, maka kami masih menilai bahwa dana kelurahan baru sebatas wacana," tuntasnya. (Ant)