Sleman Perketat Pendirian Minimarket

Sleman Perketat Pendirian Minimarket Ilustrasi minimarket. (Foto: sentrarak.com)

Sleman - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), memperketat penerbitan izin pendirian toko modern. Pebatasan kini berdasarkan jumlah penduduk per wilayah.

"Batas minimal 6.000 penduduk untuk satu toko modern," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman, Tri Endah Yitnani, Senin (1/4). Kebijakan tersebut juga merujuk surat keputusan moratorium.

Terdapat 203 minimarket eksis di Sleman. Baru setengahnya yang mengantongi izin lengkap.

Sebanyak 32 unit yang berlum berizin, imbuh dia, sudah memenuhi syarat. Pemilik diminta segera mengajukan izin.

Bupati Sleman, Sri Purnomo, menambahkan, penerbitan izin pendirian turut merujuk persetujuan warga sekitar. "Kami sangat memperhatikan keinginan warga," ucap dia.