Sertifikasi Tanah, Pemdes Se-Kudus Diminta Aktif

Sertifikasi Tanah, Pemdes Se-Kudus Diminta Aktif Pembagian sertifikat tanah pada Desember 2017. (Foto: BPN/snki.ekon.go.id)

Kudus - Pemerintah Desa se-Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng), diharapkan aktif dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Kami meminta, agar pemerintah desa turut aktif dalam Program PTSL. Sehingga, target sertifikat tanah tahun ini bisa tercapai," ujar Bupati Kudus, M Tamzil, di Kudus, Senin (29/10).

Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kudus menargetkan 40 ribu sertifikat tanah pada 2018. Dari target tersebut, 20 ribu di antaranya untuk klaster I. Sisanya, untuk klaster IV.

Klaster I merupakan tanah yang telah siap dikeluarkan sertifikatnya. Sebab, administrasi pendukungnya telah terpenuhi. Sedangkan klaster II, tanah sengketa untuk kemudian didaftarkan ke pengadilan.

"Untuk klaster III, yaitu tanah yang siap untuk disertifikatkan, namun objek pemiliknya tidak ada. Sedangkan klaster IV, sebelumnya telah ada sertifikat. Kami hanya memperbarui data saja," jelas Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan BPN Kudus, Ali Ridlo.

Sampai kini, BPN Kudus baru menyelesaikan 13.328 sertifikat klaster IV. "Kapan sertifikat akan kami serahkan, kami masih menunggu arahan dari pusat," ungkapnya. Peserta tak dikenakan biaya operasional.