Semarang Banjir, DPRD Soroti Penyalahgunaan Izin

Semarang Banjir, DPRD Soroti Penyalahgunaan Izin Ilustrasi banjir di bundaran Bubakaran, Kota Semarang, Jateng. (Foto: satrioaja.wordpress.com)

Semarang - Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Agung Budi Margono, yakin, penanganan banjir takkan selesai, jika hanya memperbaiki saluran drainase saja. Upaya tersebut dianggap sebagai solusi sementara.

"Penanganan banjir harus dilakukan terintegrasi dengan ruang terbuka hijau yang cukup baik, yaitu dengan pengendalian perizinan," ujarnya di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (5/12).

Menurutnya, banyak bangunan yang menyalahi dokumen perizinan serta rencana tata ruang dan rencana wilayah (RTRW). Presentase drainase di tiap lokasi pun banyak yang tak proporsional. 

Dalam satu rumah, kata Agung mencontohkan, persentase drainasenya ada yang 80 banding 20 dan 60 banding 40. Akibatnya, pembuangan air hujan tak berjalan lancar.

"Drainase tidak hanya berfungsi mengantarkan air hujan ke muara, tapi juga meresap ke tanah. Jadi, tidak hanya membuang air sebesar-besarnya," jelasnya.

Namun, dia menilai, faktor utama banjir di "Kota Lumpia" akibat peruntukan wilayah tak sesuai RTRW. Hal itu, disebabkan izin yang dikeluarkan pemerintah kota (pemkot) tanpa pengawasan yang baik di lapangan.

Sementara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Semarang, Iswar Aminudin, menyatakan, perbaikan drainase di beberapa jalan protokol masih berlangsung. Jalan Simpang Lima, misalnya.

"Drainase di sana, sudah terintegrasi sampai ke Kali Semarang. Kemarin jalan di sana tergenang banjir, karena kapasitasnya tidak muat," dalihnya.

"Dengan intensitas hujan yang tinggi, pasti semua jalan banjir. Tapi, itu tidak lama," tukas Iswar.