Satpol PP Kota Pekalongan Bongkar Bangunan Liar
Satpol PP Kota Pekalongan Bongkar Bangunan Liar di Atas Aset Pemkot, Ditemukan Aktivitas Judi Online
Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol-P3KP) Kota Pekalongan membongkar sebuah bangunan semi permanen yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kota di wilayah Kelurahan Sokoduwet. Tindakan ini dilakukan menyusul laporan dari masyarakat terkait keberadaan bangunan tak berizin tersebut.
“Kami menerima informasi dari warga mengenai adanya bangunan di atas aset milik Pemkot. Setelah dicek ke lokasi, benar bahwa bangunan itu dikuasai oleh seorang warga,” ujar Sekretaris Satpol P3KP Kota Pekalongan, Amaryadi, Selasa (29/7).
Terbukti Digunakan untuk Judi Online
Saat proses pembongkaran, petugas menemukan, bangunan tersebut digunakan untuk aktivitas judi online, meskipun tidak ditemukan minuman keras di lokasi.
“Bangunan ini digunakan untuk praktik judi online. Meskipun tidak ditemukan miras, aktivitas ini jelas melanggar hukum dan menjadi dasar kuat untuk penertiban,” tambahnya.
Pemilik bangunan bersikap kooperatif dan mengakui bahwa bangunan tersebut memang berdiri di atas lahan milik pemerintah.
Penertiban Dilanjutkan ke Sepanjang Exit Tol Pekalongan
Amaryadi menegaska, pihaknya akan melanjutkan penertiban bangunan liar lainnya, terutama yang berdiri di sepanjang jalur keluar Tol Pekalongan. Saat ini, di area tersebut sudah berdiri sejumlah warung semi permanen yang dianggap melanggar ketentuan tata ruang, karena berada di jalur bypass yang tidak diperuntukkan untuk bangunan.
“Jalur exit tol adalah bypass, dan tidak boleh ada bangunan permanen maupun semi permanen. Keberadaan warung-warung di sana juga memicu aktivitas balap liar, yang membahayakan masyarakat,” ungkapnya.
Didukung Warga Melalui Petisi
Rencana penertiban ini mendapat dukungan dari masyarakat sekitar. Warga telah menyerahkan petisi kepada Satpol-P3KP sebagai bentuk dukungan atas penertiban di kawasan tersebut.
Sumber Pemkot Pekalongan
Komentar