Ritel Modern Wajib Jual Produk UKM Lokal

Ritel Modern Wajib Jual Produk UKM Lokal Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

KARANGANYAR - Izin operasional ritel modern di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng), terancam tak diperpanjang. Jika tidak menjual produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) setempat.

"Toko modern yang beroperasi di Karanganyar harus menampung produk UMKM. Agar berkembang. Jika tidak bersedia, lebih baik tutup saja," ujar Bupati Karanganyar, Juliyatmono.

Sebanyak dua perusahaan waralaba eksis di Karanganyar. Berdiri di berapa wilayah. Colomadu, Jatendan, Karanganyar kota, dan Gondangrejo.

Terdapat beberapa syarat untuk mendirikan toko modern di "Bumi Intanpari". Seperti menampung produk makanan olahan dan perabot kerajinan tangan karya pelaku UKM.

Di sisi lain, Juliyatmono mengingatkan, produk UKM mesti berkualitas. Lantaran ada syarat masuk toko modern. Terdaftar di Badan Pengawan Obat dan Makanan (BPOM) dan memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP PIRT). Misalnya.

"Jangan bikin (produk) asal-asalan. UMKM harus bisa mengambil peluang ini. Tentu saja dengan persiapan yang matang. Karena pemerintah sudah memfasilitasi," ucapnya.

Kepala Balai Besar POM Semarang, Safriansyah, menambahkan, pangan lokal berpotensi menumbuhkan ekonomi kerakyatan. Namun, perlu dipastikan kualitas dan keamanannya.

Untuk itu, dia mendorong pelaku UKM mendaftarkan produknya ke BPOM. "Jangan sampai obat maupun makanan luar yang mendominasi," pungkasnya, menukil Kedaulatan Rakyat.