Rencana Pemekaran Kabupaten Banyumas Disampaikan ke DPRD

Rencana Pemekaran Kabupaten Banyumas Disampaikan ke DPRD Bupati Banyumas Achmad Husein saat memberi sambutan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Rencana Pemekaran Wilayah Kabupaten Banyumas. (ANTARA)

PURWOKERTO-Bupati Banyumas Achmad Husein menyampaikan rencana pemekaran Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, kepada DPRD setempat untuk dibahas lebih lanjut oleh legislatif dan eksekutif.

Husein mengatakan rencana pemekaran tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2005-2025.

"Peraturan daerah tersebut di antaranya mengamanatkan pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas menjadi Kabupaten Banyumas dan Kota Purwokerto," katanya Saat memberikan sambutan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Rencana Pemekaran Wilayah Kabupaten Banyumas yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Budhi Setiawan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyumas, Purwokerto, Senin (06/01).

Menurut dia, pemekaran wilayah tersebut memiliki beberapa tujuan di antaranya mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ia mengatakan sebagai tindak lanjut dari amanat Perda Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2009 tersebut, pada tahun 2015 telah dibentuk Tim Kajian Pemekaran Kabupaten Banyumas yang melibatkan akademisi dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.

Tim kajian tersebut menghasilkan laporan yang menyatakan berdasarkan kajian disimpulkan bahwa dua calon daerah otonomi yang terdiri atas Kabupaten Banyumas serta Kota Purwokerto siap dan layak dimekarkan.

"Meskipun Kementerian Dalam Negeri masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah, namun usulan pemekaran daerah tetap akan diterima, sebab pemekaran daerah adalah sah dan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah," katanya.

Lebih lanjut, Bupati mengatakan Pemerintah Kabupaten Banyumas pada tanggal 17 September 2019 telah melaksanakan sosialisasi kepada 27 kelurahan di wilayah eks Kota Administratif Purwokerto serta kepala desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 25 desa di sekitar eks Kota Administratif Purwokerto.

Menurut dia, sosialisasi tersebut berkaitan dengan persetujuan untuk menjadi bagian dari wilayah Kota Purwokerto.

Akan tetapi dari berita acara musyawarah desa yang telah diterima, kata dia, hanya 27 kelurahan dan 16 desa yang bersedia menjadi bagian dari Kota Purwokerto, sedangkan delapan desa lainnya menolak masuk wilayah Kota Purwokerto.

Saat ditemui wartawan usai rapat paripurna, Bupati mengatakan delapan desa yang menolak masuk wilayah Kota Purwokerto karena adanya persepsi bahwa nantinya desa akan berubah menjadi kelurahan.

"Kita kan tidak membahas desa jadi kelurahan. Bisa saja desa tetap desa di dalam Kota Purwokerto," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, nantinya akan ada sosialisasi dalam bentuk diskusi kelompok terpumpun (Focus Group Discussion/FGD) yang difasilitasi oleh DPRD Kabupaten Banyumas untuk menyampaikan bahwa status mereka tetap desa meskipun menjadi bagian dari Kota Purwokerto.

Ia mengatakan delapan desa yang menolak masuk wilayah Kota Purwokerto terdiri atas Desa Tambaksogra dan Desa Kawungcarang, Kecamatan Sumbang, Desa Beji dan Desa Karangsalam Kidul, Kecamatan Kedungbanteng, Desa Pasir Wetan, Desa Pasir Kulon, dan Desa Karanglewas Kidul, Kecamatan Karanglewas, serta Desa Sidabowa, Kecamatan Patikraja.

Bupati memperkirakan pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas tersebut membutuhkan waktu minimal enam tahun.

"Tergantung Pak Presiden sama Gubernur. Kalau Pak Presiden dan Gubernur minta dipercepat, bisa. Tapi kalau normal, itu panjang banget, minimal enam tahun," katanya.

Ia mengaku optimistis pemekaran wilayah tersebut dapat cepat terealisasi karena infrastrukturnya sudah siap dibanding daerah lain yang juga mengajukan pemekaran.

Dalam hal ini, di Kabupaten Banyumas terdapat Pengadilan Negeri Purwokerto, Pengadilan Negeri Banyumas, Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kejaksaan Negeri Banyumas, Pengadilan Agama Purwokerto, Pengadilan Agama Banyumas, Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto, dan Rumah Tahanan Negara Banyumas, serta Kepolisian Resor Kota Banyumas yang berlokasi di Purwokerto.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Budhi Setiawan mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti penyampaian rencana pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas tersebut untuk dibahas bersama fraksi.

Menurut dia, pihaknya akan bahas rencana pemekaran tersebut melalui berbagai kegiatan FGD sebelum melibatkan panitia khusus (pansus).

"Yang jelas, kami dukung sepenuhnya karena memang pemekaran mempunyai manfaat yang besar," katanya.

Bahkan, kata dia, idealnya Kabupaten Banyumas dimekarkan menjadi tiga wilayah (dua wilayah kabupaten dan satu kota, red.) namun prosesnya jauh lebih sulit jika dibandingkan dengan menjadi dua wilayah, yakni Kabupaten Banyumas dan Kota Purwokerto karena infrastrukturnya sudah siap untuk dimekarkan.

Kendati demikian, dia mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan melakukan studi banding ke Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, untuk mempelajari pemekaran di daerah itu.

Dalam hal ini, Kabupaten Ciamis telah dimekarkan menjadi tiga wilayah, yakni Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran. (Ant)